Rabu, 27 April 2011

MIRZA PLAGIATOR



Oleh:
PROF. DR. M. Abdurrahman, MA
Guru Besar Fak. Syariah-Universitas Islam Bandung
Ketua Umum PP Persatuan Islam
Anggota Penasihat MUI-Pusat
Anggota Majlis Fatwa MUI Jabar
Anggota Dewan Ulama Internasional - Pembebasan al-Quds Wakil Asean
Bismillahirrahmanirrahim

A.     Pendahuluan
Hiruk pikuk pemberitaan yang selama ini meramaikan dunia para pebisnis media dan Pembela akidah di satu sisi dengan pembela kesesatan di sisi lain,  khususnya berkaitan dengan penodaan agama yang sudah jelas perundangannya, ternyata  makin hari makin semarak, sehingga seolah-olah menggambarkan perilaku umat atau bangsa Indonesia yang selama ini terkenal santun dan memiliki kepedulian tolong menolong yang tinggi dinilai tukang konflik, bercakaran, dan peperangan. Ini dapat terjadi ketika sesantunyya seseorang bila sudah dinista dan dinodai keyakinannya, pasti akan melakukan "perlawanan".  Demikian pula kenyataan ini menunjukkan bahwa sesantun-santunnya dan seakrab-akrabnya, bahkan sekaligus persahabatan seseorang tatkala berkaitan dengan harga diri, rasa keagamaan dan keyakinannya terusik,  bahkan hak-hak hidup seseorang terganggu, pasti akan menimbulkan  suatu ketegangan yang mungkin berakhir pada pertarungan dan peperangan. 
Terjadinya pertengakaran, konflik,  dan peperangn dari dahulu sampai sekarang pun adalah karena berkaitan dengan hak-hak seseorang yang diganggu, harta, tahta, material, spiritual, malahan "cinta dan wanita" yang sebenarnya "spele",  dan lain sebagainya ternyata menimbulkjan maslah juga. Suatu istilah yang berkaitan dengan mengganggu hak orang lain yang akrab dan dekat ditelinga kita ialah, istilah penghinaan, cemooh, pencemaran nama baik yang berkaitan, baik fisik maupun  non-fisik, seperti istilah  ghasab, pencurian, PLAGIAT dan lain-lain yang berkaitan dengan penguasaan hak kekayaan material dan intelektual tanpa dasar. Jangankan urusan "keyakinan" yang selama ini terjadi, urusan-usrusan keduniaan yang berkaitan dengan nama lembaga, businis, bahkan pada nama seseorang   yang amat sederhana pun bila ada yang menyamainya akan menjadi biang konflik. Dalam mata uang Indonesia rupiah, misalnya dahulu ada peringatan tertulias pada uang dengan ancaman pidana bagi yang memalsukannya. Demikian pula pabrik barang produk tertentu ada peringatan, "Awas barang tiruan". Gelar palsu juga dilarang dan akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam kasus Ahmadiyah ternyata Mirza G. Ahmad,  dia adalah memakai gelar palsu seperti Rasul, Nabi, Mujaddid, al-Mahdi, dan Isa al-Masih.
Dengan demikian, dalam urusan bisnis itu yang  sering disebut dengan hak paten yang menjadi trade mark atas nama orang tertentu atau produk pabrik tertentu dilarang melakukan “peniruan”. Produser, pabrikan atau orang tidak boleh memberi nama yang sama atas suatu produknya dengan nama yang sama yang dimiliki oleh orang lain. Atas dasar itu, setiap karya seseorang sudah menjadi miliknya yang tidak boleh diganggu oleh orang lain atau dilarang ada yang menyainginya dengan nama yang sama, sehingga siapapun yang menyainginya akan berhadapan dengan hokum dan sekaligus dihadapkan di pengadilan. Karya ilmiah seseorang misalnya, didaptarkan di pemerintah dan diberi tanda secara internasiopnal dengan kode ISBN. Dalam karya-karya Timur Tengah  ada ungkapan, “Jami’ul huquq mahfuzhah”, semua hak-hak dilindungi.  HAK CIPTA ini tidak boleh diganggu oleh siapapun, baik nama maupun substansi, malahan ada lembaga yang disebut HAKI. Di Surabaya ada seorang Doktor dicabut gelarnya karena pada disertasinya ada pengambilan tulisan dari orang lain yang tidak disebut sumbernya. Di Bandung ada suatu universitas memecat dan mencabut gelar guru besarnya karena yang bersangkutan menjiplak tulisan orang lain dan tidak ada foot note-nya.
B.     Hukuman Pidana bagi  Plagiator  
Di Negara mana pun  di dunia plagiat atau pembajakan apapun namanya, termasuk karya ilmiyah dilarang dan akan dikenai sangsi hukum.  Setiap pengambilan karya ilmiah di Indonesia, misalnya  akan dihukum dengan  peraturan perundang-undangan, yaitu  UU nomor 19 tahun tahun 2002 tetang Hak Cipta. Pada pasal-pasal di situ amat jelas, sebagai berikut:   Pertama, Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (liam milyar rupiah). Kedua, Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil ciptaan atau barang hasil pelanggaran atau berkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah). Ketentuam perundang-undangan seperti ini, sebagai sangsi hokum pada pelanggaran hak milik orang lain yang menjadi trade mark dari barang atau produk tersebut. 
 Indonesia sejak awal, sebagai Negara berdaulat sudah menetapkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penodaan terhadap agama, seperti  UU PNPS no 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Janauari 1965, kemudian dimasukkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor  3. Isinya pada Pasal 1, “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum,untuk melakukan penafsitran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu”.     
Dalam konteks perundangan di Indonesia juga penganut Ahmadiyah yang sekarang sedang merasa “ada angin” karena dibela oleh segelintir orang yang menamakan dirinya Para Pembela Hak Asasi manusia, sebenarnya telah  melanggar UU no 1 PNPS/tahun 1965 dan undang-undang no. 5 tahun 1969, tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau seperti disebutkan di atas. Penodaan Agama yang dijelaskan dalam pasal 1. Kemudian, dalam  KUH Pidana secara  eksplisit berbunyi, “Pasal 56 a. “Dipidana dengan Pidana Penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan senagaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, a. yang pokoknya bersifat permusuhan. Penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama di Indonesia. Atas dasar itu, maka MUI telah mengeluarkan Fatwa bahwa ajaran Ahmadiyah Qodiyan sesat menyesatkan dan  di luar Islam.  Surat edaran Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji nomor D/BA.01/3099/84 tanggal 20 September 1984.
Ada para aktivis  LSM yang mengatasnamakan dirinya “Pembela  HAM” yang  BIAS itu  meminta agar eksistensi Ahmadiyah di Indonesia tetap apa adanya, seperti sekarang. Pertanyaannya adalah bagaimana jika ada LSM para aktifis HAM yang sekarang ada digunakan oleh para aktifis HAM lain dengan menggunakan nama yang samadan ART yang berbeda, apakah akan diajukan ke pengadilan atau dibiarkan karena hak dia mendirikan LSM tersebut dengan nama yang sama pendiri berbeda AD dan ART berbeda. Problem HAM di Indonesia yang sekarang dilingkungi dengan HAM berparadigma Thaghut dan Jahiliyah yang selalu membenarkan dan lebih condong kepada ajaran secular Barat yang seringkali tidak konsisten bila berbicara Islam. Umpamanya, pada tanggal 26 Maret 2009 Dewan HAM PBB menyatakan bahwa, “Penistaan Agama adalah Melanggar HAM. Berdasarkan resolusi HAM Pasal 18 ayat 3 negara berhak melakukan pembatasan hokum dalam kebebasan HAM. “Defamation of religion is violating Human Right, Penodaan agama adalah kejahatan kemanusiaan”. Dengan ini jelas Ahmadiyah sudah menodai ajaran Islam dengan mengaku “muslim”, padahal punya Nabi sendiri dan kitab sucinya sendiri pula. Mereka lebih berhak dinamai sebagai non-muslim. Adalah jelas bias HAM yang diciptakan kaum kafir ini, sebagaimana berita terbaru sebagai berikut: “Larang burqa (cadar) di Perancis berlaku April, sementara di Tennessee AS, Menyatakan bahwa menjalankan Hukum Islam dinilai criminal (eramuslim. Com2/3). Namun, mereka pun menolak keras UU Pornografi dan Pornoaksi dan menolak pula pelarangan terhadap Ahmadiyah dengan dalih bertentangan dengan HAM. Ini bukti kemunafikan mereka terhadap    “Demokrasi” yang merupakan paradigma hokum mereka. Itulah HAM yang penuh dengan kezaliman dan bila menyangkut nasib Umat Islam untuk mempertahankan aqidah Islam dan atau peraturan yang bernafaskan Islam, mereka menolak habis-habisan.Inilah di antara para pembela Ahmadiyah yang mengatasnamakn para pembela HAM (Thagut dan Jahiliyah itu).  Contoh yang paling tranparan sekarag adalah penyerbuan ke Libiya oleh sekutu, yang katanya melindungi HAM.
C.     Penjiplakan Mirza
Mirza Ghulam Ahmad adalah rajanya Plagiator di dunia dalam bidang keagamaan, baik gelar yang dimiliki maupun kitab suci. Dalam gelar dia mengaku Nabi, Rasul, Isa al-Masih, Mujaddid, al-Mahdi, seperti tertulis dalam karya-karynya. Syaikh Manzhur Ahmad Chinioti dari Pakistan dalam karyanya, Keyakinan al-Qadhiyani terbitan LPPI - 2002 (a-Qadiyani wa Mu'taqidatuh- judul asli,), yang di antara kutipan keyakinannya sebagai berikut:
1.       Mengaku mujaddid, al-mahdi, al-Masih, nabi, dan rasul
a.      "Rahim Allah mengeluarkan cahaya langit, Akulah cahaya itu, al-Mujaddid yang dapat perintah, hamba yang ditolong, al-Mahdi yang dikenal, al-Masih yang dijanjikan. Dan sesungguhnya aku berada dalam posisi yang sangat mulia di sisi Tuhanku, tak ada seorangpun yang mengetahuinya (Khutbah Ilhamiyah Ruhani Khazain 16/15 karya al-Qadiyani).  
b.      "Dan Allah yanag sebenarnya. Dialah yang mengutus Rasul-Nya di Qadiyan ((Daifi'ul Bala 11 RK 231).
c.      "Allah berlari pada perhisana para nabi" ((Injam Atiham: 55)
d.      “Akulah al-Masih yang dijanjikan yang telah ditentukan kedatangannya di akhir zaman oleh Allah yang Maha bijak. Akulah orang yang diberi nikmat yang disebutkan dalam surat al-Fatihah pada saat muncul dua golongan tersebut” (Khutbah Ilhamiyah, Ruhani Khazain16/179.
e.      Akulah al-Masih, akulah Al-Hakim, Akulah Muhammad, Akulah Ahmad yang terilih”. (Ini terjemahan dari satu bait syairnya daam bahasa Persia. Tiryaq al-Qulub 19/5).
f.        Dia menilai kemunculan (al-Qadiyani) di sisi Allah sebagai kemunculan seorang Nabi yang tepilih, daan Dia menilai zamannya sebagai batas akhir Mi’rajna, zaman bagi seorang Rasul terpilih dan batas akhir pancaran cahaya ruhani pemimpin kita, manusia terbaik. (Khutbah Ilhamiyah 298).
2.      Dapat kabar gembira
"Kabar gembira untukmu wahai Ahmad-Ku. Engkaulah yang kumaksud dan engkaulah bersamaku Sesungguhnya Akulah penolongmu dan sesungguhnya Akulah pemeliharamu dan sesungguhnya Aku menjadikan engkau  imam untuk segenap manusia" (Injam Atiham: 55).
3.      Penghinaan pada Isa al-Masih ibn Maryam dan pada  Allah.
a.      "Lihatlah aku datang sesuai yang dikabarkan oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallalah, Isa tidak mampu untuk meletakkan kakinya di atas mimbarku" (Izalah al-Auham 158 R-K 240).
b.      "Wahai Ahmad namamu sempurna dan namaKu tidak sempurna (Injam Atiham: 52, RK 11)
c.      Tinggalkanlah sebutan Ibn Maryam karena sesungguhnya aku Mirza Gulam Ahmad lebih baik darinya (Dafi’ al-Bala 18/20  RK-240).
4.      Pengakuan memiliki sifat-sifat dan  Allah
a.      "Telah diberikan kepadamu untuk mematikan dan menghidupkan dari Tuhan Yang Maha Besar"(Khutbah Ilhamiyah 55-56, RK 16).
b.      "Engkau dariKu dan Aku darimu, Punggungku adalah punggungmu darimu" (Tadzkirah: 700).
c.      "Engkau dariKu seperti kedudukan anakKu (Haqiqatul Wahyi: 86 –RK 22/89).
d.      Ðengarkanlah wahai anakKu” (al-Busyra: 49).
e.      "Aku bermimpi melihat diriku sebagai Allah dan aku yakin bahwa aku adalah Allah….Sementara dalam mimpi aku mengatakan: Aku menginginkan sistem yang baru, langit yang baru, bumi yang baru, lalu berubahlah langit dan bumi secara global, tidak terpisahkan dan tidak teraturkamudian aku mems-isahkannya dan mewngaturnya sebagaimana yang dikendaki oleh Allah. Aku meraskan dalam diriku bahwa Akulah yang menciptakannya, kemudian akau menciptakan dunia lalu Aku mengatakan, "Inna zayyannas sama'ad dunya  bi mashabih, Sesungguhnya Kami menghiasi langit pertama dengan lampu-lampu (bintang bintang). Kemudian aku mengatakan, 'Sesungguhnya kami menciptakan manusia dari tanah..dst......(Ainah Kamalat Islam: 564-565, RK-5).
5.    Makian dan Kedustaan Besar Atas Sayyidina Isa ‘Alaihis Salam
a.         “Sesungguhnya Allah mengutus dari umat ini Al-Masih yang lebih besar kemuliaannya dari Al-Masih yang pertama dengan beberapa tingkatan. Demi Allah yang jiwaku ditanganNya sekiranya Isa bin Maryam hidup pada zamanku ini niscaya ia tidak dapat melakukan apa yang aku lakukan dan ia tidak sanggup menampakkan ayat-ayat dan bukti-bukti sepeti yang aku nampakkan.” (Haqiqah Al-Wahy 148.RK 22/152)
b.        “Sesungguhnya Al-Masih pernah minum khamar, mungkin karena penyakit atau kebiasaan lama beliau.” (Footnote Safinah Nuh 65)   
c.         “Saya melihat bahwa Al-Masih itu tidak meninggalkan minum khamar.” (Review Of Religion 1/172.RK 10/296)
d.        “Sesungguhnya Al-Masih tidak sanggup untuk mengatakan kepada dirinya sendiri bahwa ia orang shaleh, karena masyarakat mengetahui bahwa ia adalah peminum minuman keras dan beakhlak buruk.”  (Sit Bacan, footnote 172. RK 10/296)
e.         “Sesungguhnya keteladanan Al-Masih suci dan disucikan, adalah tiga nenek beliau dari ayah dan ibu beliau, seluruhnya wanita nakal dan pezina. Dari darah yang bersih inilah keberadaan Isa, ia terlahir dari wanita-wanita pelacur dan dia bergaul dengan mereka. Dan mungkin karena aib inilah sehingga beliau melarang orang bertakwa disentuh oleh wanita pezina dan dipakaikan minyak rambut oleh wanita pezina dari hartanya yang haram. Hendaklah masyarakat memahami bahwa bagaimana akhlak orang yang seperti ini.” (Footnote Lampiran Injam Atiham 7.RK 11/291)
f.          “Saya dikena penyakit gula sejak beberapa tahun. Saya kencing sampai seratus kali sehari. Sebagian sahabat saya mengataka bahwa Afion bermanfaat untuk penyakit gula, dan boleh digunakan untuk tujuan pengobatan, lalu saya mengatakan kepadanya : Saya senang kepadamu karena telah menghiburku, namun saya khawatir bahwa saya dimaki oleh orang banyak, lalu mereka mengatakan bahwa Al-Masih yang pertama peminum minuman keras, dan Al-Masih yang kedua pecandu Ofion”  (Nasim Da’aat 69.RK 19/434-435)
g.        “Apakah kamu telah mmikirkan jawaban tehadap masalah neneknenek dari ayah dan ibu Al-Masih. Saya telah lelah memikirkan hal ini dan belum terlintas dibenak saya jawaban yang tepat. Alangkah indahya Tuhan yang nenek-neneknya dari ayah dan ibunya mempunyai sifa-sifat ini.”  (Nurul Qur’an 2/13. Footnote 75.RK 29/394)
6.      Keyakinannya pada Al-Qadian Desa Kelahirannya
a.      “Sesungguhnya bumu Al-Qadian berhak untuk dihargai, karena mnyerang dia sama dengan menyerang tanah haram. (Terjemahan).”  (Durr Tsamin 52)
b.      “Al-Qu’anul Karim telah menyebutkan tiga nama daerah dengan sebutan penghargaan dan penghormatan yaitu: Makkah, Madinah, dan Qadiyan.”  (Footnote Izalah Al-Awham 77.RK 3/140)
c.      “Masjid Al-Aqsha ialah masjid yang dibangun oleh Al-Masih yang dijanjikan, di Al-Qadian”  (Khutbah Ilhamiyah 25, Footnote)
d.      “Al-Qadian adalah Ummul Qura ( Pusat bumi ) maka barangsiapa yang terputuus darinya ia diputuskan dan ditolak. Buktinya, telah terputus buah-buah Makkah dan buah-buahan Madinah, tapi buah-buah Al-Qadian masih tetap ranum/segar.”  (Haqiqah Ar-Ru’ya 46)
7.      Al-Qadiani dan Pemerintah Inggris
a.      “Saya telah meghabiskan sebagaian besar dari hidupku dalam mendukung pemerintah Inggris dan saya telah menulis buku dan selebaran tentang larangan jihad dan kewajiban mentaati Ulil Amri “Inggris” yang jumlahnya sekiranya dikumpulkan niscaya akan memenuhi lima pluh lemari buku. Buku dan tulisan-tulisan tersebut tersebar di negara-negara Arab, Mesir, Syam dan Turki. Tujuanku selamanya ialah agar umat Islam loyal kepada pemerintah ini, dan kita hapuskan dari hati mereka pemahaman tentang Al-Mahdi si pembunuh dan Al-Masih si tukang jagal, dan seluruh hukum yang mengakibatkan dalam diri mereka semangat jihad yang merusak hati orang-orang bodoh.”  (Tiryaq Al-Qulub 27.RK 15/155)
b.      “Saya telah menyebarkan lima puluh ribu buku, selebaran dan pengumuman di negeri ini dan di negeri-negeri Islam yang menjelaskan bahwa pemerintah Inggris pemilik keutamaan dan kebaikan atas umat Islam, jadi wajiblah atas setiap muslim untuk menyerahkan ketaatan penuh kepada pemerintah ini. Saya telah menulis buku-buku ini dalam bahasa Urdu, Arab, Persia, saya sebarkan ke seluruh dunia Islam sampai masuk dan tersebar di dua kota suci Makkah dan Al-Madinah, di Astana, Negeri Syam, Mesir, Afganistan. Hasilnya adalah bahwa ribuan orang telah meninggalkan pemikiran jihad yang berasal dari ajaran para ulama kolot. Ini adalah prestasi para pengikutku yang tak ada seorangpun dari umat Islam di India yang dapat menandinginya.”  (Sitarah Qaisharah 403.Surat Al-Qodiani kepada Ratu Victoria di Inggris. RK 15/114)
c.      “Ayahku, Ghulam Murtadha mempunyai hubungan baik dengan pemerintah Inggris, bahkan ia salah seorang pegawai pemerintah. Ia membantu pemerintah Inggris dari India pada revolusi rakyat Inggris pada tahun 1807 M (Revolusi melawan penjajahan, Ghulam Murtadha membantu Inggris denga lima puluh tentara dan lima puluh kuda perang, ia telah membantu Inggris lebih dari kemampuannya.”  (Footnote Izalah Awham 133. RK 3/166)
d.       “Tidaklah asing bagi negeri yang penuh berkah ini bahwa saya adalah salah seorang pelayannya, penasehatnya, dan sumber kebaikannya sejak dahulu. Kami datang kepadanya setiap saat dengan hati yang tulus. Ayahku adalah orang dekat pemerintah dan mendapat rekomendasi darinya. Kami punya jasa terhadap negeri ini yang kami yakin bahwa pemerintah tidak melupakannya. Ayahku Mirza Ghulam Murtadha bin Mirza ‘Atha Muhammad Al-Qadiani adalah tokoh masyarakat di daerah ini, dia adalah orang terdepan di sini, pemerintah sangat mengenalnya dengan baik. Kami tidak pernah menjadi munafik, bahkan semua orang telah menyaksikan keikhlasan kami. Pemerintahpun menyadari hal ini, para pendatangpun menyaksikannya dan bahwa bakti kami di negeri ini melebihi bakti para pendahulu. ”  (Nurul Haq 1/27-28. RK 8/36)
e.      “Sesungguhnya Allah telah meringankan secara bertahap kekerasan jihad yaitu perang di jalan Allah. Pada zaman Nabi Musa dibolehkan membunuh anak-anak, lalu pada zaman Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dihapuskan bolehnya membunuh anak-anak, orang tua dan wanita. Kemudian pada zamanku dihapuskanlah jihad itu sama sekali.”  (Footnote Arba’in 4/101.RK 12/443)
f.        “Telah terbukti dari tempat tinggalku yang Islami selama tujuh belas tahun bahwa saya ini setia dan loyal terhadap negara Inggris dari lubuk hati yang dalam. Ketatan kepada pemerintah dan cinta pada sesama adalah Aqidahku.” “Aqidah ini saya masukkan dalam syarat-syarat bai’at bagi pengikutku dan muridku. Dan saya sebutkan aqidah ini secara jelas pada point keempat dalam Risalah Syarat-syarat bai’at yang dibagikan kepada seluruh pengikut dan muridku.”   (Isytihar wajib Izhar, lampiran kitab Al-Bariyah 10.RK 13/10)
8.      Non Ahmadiyah adalah Kafir
a.      “Sesungguhnya Allah mengilhamkan kepadaku bahwa orang yang tidak mengikutimu dan tidak masuk dalam bai’atmu dan tetap menyalahimu, maka ia berdosa kepada Allah dan Rasulnya dan jahanamku.” (Tadzkiroh Majmu’ah ilhammat 342)
b.      “Sesungguhnya umat Islam yang belum masuk ke dalam bai’at Al-Masih yang dijanjikan (Al-Qadiani), baik mereka yang telah mendengar nama Ghulam Ahmad, maupun mereka yang belum mendengarkannya, seluruhnya orang kafir, keluar dari agama Islam.” (Ainah Shadaqat 35, oleh putra Al-Qadiani dan khalifahnya yang kedua Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad)   
c.      Seorang Qadiani tidak diperbolehkan menikahkan puterinya dengan orang yang bukan Qadiani. Peraturan Al-Masih yang dijanjikan Al-Qadiani ini adalah peraturan yang pasti.” (Koran Al-Fadhl 23 Mei 1921)
D.    Tadzkirah Penjiplakan pada Al-Quran 
Selain itu,  dia mengambil ayat-ayat Al-Quran yang menurutnya diwahyukan kepadanya oleh Allah, malahan disebutkan, Tazdkirah: Majmua'atul ayat Hadhrat Masih Mau'ud 'Alaihis Salam.  Dalam halaman 1 kitab Tadzkirah tertulai: Tadzkirah ya'ni  Wahyu Muqaddas: Ru'ya wa Kusyuf Hadhrat Masil al-Mau'ud Alaihis salatu wa sallam, Tadzkirah adalah wahyu yang disucikan, ru'ya (-mimpi-ilham), dan kusyuf (melihat langsung), hadrah (di depan) Masih yang dijanjikan".     Di antara contoh contoh plagiat Mirza terhadap al-Quran, sebagaimana dikutip di bawah ini. Tazkirah ini menurut Mirza ayat-ayat yang diilhamkan kepadanya  dari Tadzkirah antara lain sebagai berikut: Pertama, ayat yang berbunyi:  
1.       Tadzkirah hal: 33 plagiat dari al-Quran surat al-Baqarah/2: 23 yaitu:


Ayat diplintir dan dijiplak dengan menggunakan kalimat setelah lafal, 'ala 'abdina dengan kalimat, 'Fa'tu bisyifa'in min mislih……..Inkuntum shadiqin dibuang.
2.      Tadzkirah hal: 40 plagiat dari al-Quran surah Maryam: 25: 19 yaitu:

Ayat yang diplintir dan dijiplak dengan cara mengubah tanda kasrah pada muhkatahab untuk  muannast (perempuan) huzzi dengan huzza, kaf  yang dikasrah "ki" dengan fathah (mudzakkar) yaitu "ka". Jadi, ayat ini berbunyi” Huzza ilaika bijidz’innakhlati tusaqith alaika ruthaban janniya”. Perkataan, hudzdzi mnjadi hudzadza, ilaiki menjadi ilaika.
3.      Tadzkirah hal: 43 plagiat dari surah al-Anfal/8: 17, yaitu ayat:

Ayat tersebut yang kata dia Mirza ada ilham dan perintah kepadaku, dengan menambah ungkapan, "Ya Ahmad barakallahu fika-M ramaita idz ramaita walakinnallaha rama". Ayat ini langsung dipotong ujung ayant ini, malah langsung disambung setelah menggun akan tanda-dengan ayat lain dari syurah ar-Rahman/55: 1-2 yang isinya: Arrahman, allamal Quran. Lalu, disambung lagi dengan ayat lain surah lain, yaitu sepotong surah Yasin/36: 6.
4.      Tadzkirah hal: 50 plagiat dari surah at-Thur/52: 48 yaitu,
 
Ayat pada surat ini, selain dibuang sebagian  ditambahi oleh Mirza  dengan kalimat, “Ya Ahmad, fadhat ar-rahmatu ala syfataika-ditambah dengan sebagian ayat di atas dengan “innaka biayunina” .
5.         Tadzkirah hal: 51 plagiat dari ayat al-Quran surah al-Muddtasir/74: 1-3 yaitu

Ayat ini ditambah dengan kalimat, "Yatimmu ismuka wala yatimmu ismi-kun fiddunya ka annaka gharibun aw abirus sabilin –wa kun minas shalihin was shiddiqin".
6.      Tadzkirah hal: 637 plagiat dari al-Quran surah al-Isra/17: 105 yaitu

Ketika menjiplak ayat ini Mirza G. Ahmad  la'anahullah, menyatakan, “Sesunggunya Kami telah menurunkan kitab suci  Tadzkirah ini dekat dengan Qadiyan-India dan dengan kebenaran kami menurunkannya dan dengan kebenaran dia turun”.
Ayat di atas kata Mirza dirturnkan di Qadiyan – India dan dibuang akhir ayatnya.
7.      Tadzkirah hal: 630 dia palgiat dengan memasukkan surah al-Baqarah/2: 124 yang isinya:

Ayat ini setelah dibuang awalnya dan akhirnya diambil satu bagian ditambah dengan kalimat berikut “Kebahagiaan bagimu wahai Ahmadi, ‘Anta Muradi, wa ma’i, Sirruka Sirri, Inni Nashiruka, Inni Hafizhuka, “Inni Jailuka linnasi Imama’”. Sebagaimana nabi-nabi palsu yang dahulu juga seperti itu, seperti Musailimah al-Kadzadzab dan al-Unsi dengan membuat sura al-Fil yang amat berbeda dengan yang tercantum dalam al-Quran
Inilah sekedar contoh Plagiat Mirza G. Ahmad nabinya Amadiyah dari kitab sucinya Tazkirah. Jelas sekali selain al-Quran diacak-acak malahan ditambah oleh ucapan hawa nafsyu dajjalnya, sehingga amat dipercaya oleh pengikutnya.  Bila sekedar HAK CIPTA biasa saja ada hukuman berat, adalah amat sangat berat bagi yang mengambil Wahyu Allah atas namanya sendiri, padahal sudah diwahyukan pada Rasul Muhammad saw.      Allah swt dan Rasulullah saw sudah mengingatkan sejak awal tentang adanya orang-orang yang mengatasnamakan Allah dan Rasulnya dalam perbuatan dan perkataannya. Maka muncul istilah iftitara, kadzib dan lain sebaginya. Ungakapan iftira di dalam al-Quran  ada sekitar 28 ayat yang anatara lain iftara ‘ala Allah al -kadziba yang dinilai sebagai orang yang zalim, seperti pada Ali Imran/3: 94, dosa yang amat besar pada an-Nisa/4: 48, paling zalim al-Anam/6: 212 dan 93, al-Araf/7: 37, Yunus/10: 17, Hud/11: 18, al-Kahfi/18: 15, al-Ankabut/29: 68, as-Shaf/61: 7 dan lain yang menunjukkan bahwa gelaran iftira adalah pembajakan atau pengakuan pada yang bukan tempatnya atau kebohongan, khususnya wahyu Allah swt. Orang yang  mengatasnamakan Rasul, padahal tidak pernah mengatakannya atau Rasul menyatakan sesuatu dan terus yang bersangkutan mengatasnamakannya, maka diancam dengan api neraka, sebagaimana sabdanya, “Man kadzdzaba allaya muta’ammidan falyatabawwa maqadahu minannar”. Hadits ini adalah hadits mutawatir yang banyak dikutip oleh para ahli hadis.        
 Mirza Ghulam Ahmad, berasal dari  Qadhiyan India, lahir tgl 15 Februari 1835 dan meninggal 26 Mei 1906 M masih di India  adalah muftari,—istilah al-Quran—, pembohong, pelaku syirk dan penzalim di ujung abad ke 19 itu dengan memplintir hadis Rasul Muhammad  saw yang menerangkan tentang adanya mujaddid, pembaharu pada setiap  penghujung seratus tahun.  Dia dikatakan pembohong terbesar karena mengaku menerima wahyu dari Allah, sementara yang diambil adalah ayat-ayat al-Quran dan atau hadis Nabi. Umat Islam di dunia adalah yang paling tersinggung dengan pengakuannya yang ada kalanya mengaku mujaddid, sementara Rasul Muhammad saw adalah Nabi terakhir, Khatamun Nabiyyin,  sebagaimana dinyatakan pada surah al-Ahzab/33: 40 dan banyak hadis yang menerangkan bahwa Muhammad Rasulullah,  sebagai Nabi terakhir itu. Dalam plagiat kitab sucinya yang namanya Tadzkirah banyak sekaliu ayat-ayat al-Quran yang diambil, sehingga Mirza Ghulam Ahmad, bukan hanya melakukan pelanggaran terhadap hak-hak milik manusia’ tetapi sudah melanggar batas samapai ketingakan hak-hak Allah dan Rasul-NYa. Penjelasan Rabitha Alam Islami dalam sidangnya tagl 14 -18 Rabiul Awwal 1394 H menyatakan antara lain, “Golongan Ahmadiyah adalah Kafir dan keluar dari Islam”. Dinilai kafir ini karena mereka, memiliki Nabi sendiri, Teks al-Quran diubah-ubah, dan Jihad itu tidak ada,  dan sungguh orang yang seperti ini dilihat aspek hukum posistif susah termasuk plagiator. Wajar bila MA Paklistan memutuskannya mereka di luar Islam. 
Persis sudah menolak sejak awal keberadaan Ahmadiyah sebagai Muslim di Indonesia, seperti dalam  debat A. Hassan dengan tokoh Ahmadiyah, Rahmat Ali dan Abu Bakar Ayub pada tanggal 29 September 1933. Majalah Pembela Islam menerbitkan rekaman yang kemudian dicetak ulang 40 tahun kemudian (1973).   Bapak  H. Ir. Soekarno-almarhum yang selanjutnya menjadi Presiden RI Pertama menulis artikel  pada tanggal 25 November 1935 berjudul, “Tidak Percaya Bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah Nabi”. Ahmadiyah kepada orang di luar kelompoknya meyakini kafir, sementara mereka sekarang ingin diakui sebagai “muslim”. Banyak cerita bagimana mereka menganggap pada yang sebenarnya umat Islam, sejak tidak mau salat berjamaah bersama dengan yang lain, mencuci bekas salat orang yang di luar kelompoknya dan kalau ada umat Islam  yang diundang, mereka sudah selesai melakukan kegiatan keagamaan. Memang dibalik kadzdzab, kebohongan= dajjal yang benar akan jadi salah yang salah jadi benar.
Bandung, 18 Februari 2011, Hari Jumat jam. 17. 41


LAMPIRAN
   Ali Imran/3: 94

Pernyataan:
1.       Tugas Negara adalah, “Hirasatuddin wa Siyasatiddunya”, menjaga Agama dan memengatur dunia”. Pernyataan Imam al-Mawardi dari Mazhab as-Syafii.
2.      Pernyataan Bung Karno dalam bukunya di Bawah Bendera Revolusi jilid I hal. 345 dengan judul Tidak Percaya Mirza Gulam Ahmad adalah Nabi: "Beberapa hari yang lalu saya mendapat surat "vlieg-post" Kupang, dari Kupang ke Endeh dengan kapal biasa dari seorang kawan di Bandung, bahwa "Pemandangan" telah memuat satu entrefilet bahwa saya telah mendirikan cabang Ahmadiyah dan menjadi propagandis Ahmadiyah bagian Celebes (Sulawesi)……", "Saya bukan anggota Ahmadiyah. Jadi mustahil saya mendirikan cabang Ahmadiyah atau menjadi propagandisnya. Apalagi buat bagian Celebes! ………..", "Saya tidak percaya bahwa Mirza Gulam Ahmad adalah seorang nabi dan belum percaya pula bahwa ia seorang mujaddid. ………", "……..Persatuan Islamlah yang menjadi saya punya penuntun. Memang Persatuan Islam adalah sangat sekali tinggi duduknya didalam saya punya simpati……..". Kemudian dalam kata-kata penutupnya beliau menyatakan : "Inilah tuan-tuan redaktur yang terhormat, saya punya keterangan yang singkat berhubung dengan kabar kurang benar dari tuan punya reporter, bahwa saya sudah mendirikan cabang Ahmadiyah atau menjadi propagandis Ahmadiyah. Moga-moga cukuplah keterangan yang singkat ini buat memberitahu kepada siapa yang belm tahu, bahwa saya bukan seorang Ahmadiyah."
3.      Surat Keputusan Parlemen Pakistan mengenai perubahan tambahan Undang-Undang Dasar Republik Islam Pakistan. Perubahan terjadi pada :1) materi No.106 UUD, dengan penambahan materi No. 106 Alinea 3, setelah kata (Jamaah-jamaah) kata-kata dan dalam kurung: Orang-orang para pengikut Jamaah Al-Qadianiyah atau Jamaah Lahore (yang mengaku sebagai Ahmadiyah); 2) Perubahan Materi No. 260 UUD, setelah alinea 2, ditambahkan alinea baru ketiga, sebagai berikut:
(3)  Siapa saja yang beriman sepenuhnya dengan penutup kenabian, dengan Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai nabi terakhir, atau mengaku sebagai Nabi setelah Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dalam bentuk apapun, atau mengakui orang yang mengaku sebagai Nabi atau pembaharu Agama, dia bukan Muslim, di depan UUD dan Undang-undang.
4.      Banyak tokoh-tokoh Islam yang minta agar Ahmadiyah dibubarkan antara lain KH. Hasyim Mudjadi.
5.      Banyak Kepala Daerah yang sudah menyatakan bahwa Ahmadiyah dilarang didaerah kerjanya, seperti Jawa Timur, Jawa Barat dengan Pergub no 12/2011, Gorontalo, Cianjur, Tasikmalaya, Banjarmasin, dan lainnya dan menurut Mendagri tak menyalahi aturan Perundang-Undangan (Mendagri-PR/10/3-2011)
6.      Persis sudah sejak awal menolak keberadaaannya sejak masuk ke Indonesia dan debat A. Hassan menunjukkan penolakan mereka sebagai Muslim. Baru-baru ini sudah mengirim surat pernyataan pada Prseiden yang ditembuskan pada mentri terkait dan DPR agar Ahmadiyah dijadikan agama non-Muslim atu dibubarkan dan “taubat” kembali ke ajaran Islam yang benar.  
7.      Paling aman buat bangsa ini agar mereka berada di luar Islam dan non-muslim seperti keputusan Rabitha al-Alam Islami dan menolak haji ke Mekah.
8.      Hanya   kaum liberal dan para pembela kebatilan, kesesatan, HAM thaghut/ jahiliyah yang tetap menginginkan agar Ahmadiyah berada seperti sekarang ini.
9.       Ahmadiyah juga adalah antek penjajah Inggris dan tak heran bila khalifah al-mal’un tinggal di Inggris sampai sekarang.
10.   Orang yang menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah Muslim berarti tidak mengerti Akidah Islam dan Akidah Ahmadiyah.
Bandung, Rabu, 16 Maret 2011 pukul 7. 04.

           

Selasa, 26 April 2011

Kenapa Briptu Norman Beken: Aneh, Lucu dan Lebay


Kemunculan Briptu Norman Camaru di dunia intertainmen tergolong fenomenal, karena ia mendadak saja menjadi terkenal (beken) setidaknya dalam dua minggu terakhir dimana ia harus tampil di berbagai acara infotainment, seperti; Dahsyat, Inbox, Overa Van Java, Silet, Obsesi, Bukan Empat Mata dan sejumlah panggung off air, serta direkam juga dalam bentuk  CD. 
 Bahkan ketika ia kembali ke kampung halamannya  di  Gorontalo Norman disambut hangat laksana seorang pahlawan yang sangat dirindukan kedatangannya. Sejumlah gadis Nampak histeris menyambut kedatangannya. Pejabat publik pun turut serta menyambut kembalinya Norman ke Gorontalo.
Pertanyaannya kenapa ia bisa begitu terkenal secara instan?. Jawabannya karena ia didown load oleh jutaan orang di Youtube. 

Pertanyaan seterusnya kenapa ia yang seorang polisi banyak ditonton orang? Jawabannya adalah karena aneh dan lucu. Anehnya adalah ada seorang polisi berseragam lengkap yang gemar menyanyi lagu India Chaiya Chaiya. Padahal tugas polisi itu bukannya bernyanyi tapi mengamankan wilayah.

Lucunya adalah ia tampil dipanggung atau di acara TV tanpa pakaian panggung, melainkan langsung pakai seragam kebesaran Brimob.
Sedangkan lebaynya adalah hampir seluruh station TV menayangkan Briptu Norman dalam berbagai aksi panggungnya dan semua aktifitasnya selama dua minggu.
Lelah, jemu dan capek itulah yang dialami Briptu Norman Kamaru demikian juga para penikmat acara infotainment.  

Kamis, 21 April 2011

Sinta & Jojo, Bona, Udin, Briptu Norman dan Justin Bieber

Mereka adalah diantara orang-orang yang terkenal lewat internet, khususnya youtube yang sempat diklik atau dilihat orang hingga mencapai ratusan ribu orang.
Tidak saja mereka sih, masih banyak orang-orang yang sempat dilklik ribuan orang. Tapi yang mencuat ke permukaan dan sempat heboh serta menjadi selebritis dadakan, menjadi bintang iklan dan seringnya diputar serta dibahas di berbagai media massa, ya mereka itu. 

Sinta & Jojo selama 10 bulan sempat dklik orang sebanyak 6.642.259, Udin Sedunia selama dua bulan dklik sebanyak  467.556, Bona ‘Gayus Tambunan’ selama tiga bulan dklik sebanyak 484.543, Briptu Norman selama dua minggu dklik 1.223.801 kali sedangkan Justin Beiber saat ini menembus angka 192.768.806.
Banyak yang meramalkan bahwa kehadiran mereka di dunia hiburan bersifat instan dan sementara dan tidak akan berlangsung lama. Kebenaran dugaan tersebut hanya waktu yang menentukan.

Jumat, 15 April 2011

Arifinto dan Jebakan Sex

Politisi dan anggota DPR RI asal PKS, Arifinto, kena getahnya saat membuka situs porno di sidang paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. Kelakuannya itu dijepret kamera wartawan yang memang sering mencari sesuatu yang aneh-aneh di dalam sidang-sidang DPR RI.  Ngobrol, tertawa, bisik-bisik, baca koran, buka laptop, terima telpon, baca sms, bahkan ngantuk pun bisa menjadi sasaran jepretan kamera wartawan.
Celakanya, ya celakanya Arifinto- adalah politisi PKS, yang merupakan partai kader Islam yang berslogan bersih dan jujur- buka situs porno. Entah foldernya sendiri atau kiriman email orang. Heboh. Wajar jika heboh. Karena dua hal; pertama dia seorang anggota DPR RI yang sedang bersidang yang dibayar uang rakyat. Kedua dia kader PKS yang partai Islam itu.
Kalau bukan dari PKS, penulis yakin sanksinya tidak akan seberat itu. Dimana Arifinto diharuskan melakukan; taubatan nasuha, meminta maaf kepada; partai, kader PKS, konstituen dan masyarakat umum. Bahkan dia harus kehilangan kursi panas DPR RI yang banyak dirindukan dan diperjuangkan orang.
Jika ia dari partai lain penulis yakin ketua partai akan membelanya. Ketua fraksi akan membelanya. Kader partai akan membelanya. Konstituen akan membelanya. Tidak perlu taubatan nasuha. Tidak perlu meminta maaf kepada semua orang. Dan yang terpenting tidak perlu mundur dari DPR RI. Itu pasti.
Jeratan Sex
Sebenarnya jebakan sex ini bukan saja dialami Arifinto melainkan oleh banyak kalangan bahkan semua orang. Kita ingat mantan Presiden Gus Dur pun pernah diisukan ‘bermain’ dengan seorang wanita dimana foto keduanya pernah dimuat di sejumlah media massa nasional. Demikian juga mantan Presiden Soekarno. Bahkan Presiden SBY pun pernah diisukan ada main dengan seseorang. Belakangan issue yang menerpa Presiden SBY lenyap begitu saja.
Sejumlah anggota DPR RI, DPRD propinsi, kota/kabupaten  maupun pejabat tinggi, gubernur, walikota, bupati dan pejabat publik lainnya  di negeri ini pun pernah diterpa issue bermain sex dengan wanita bukan istrinya, baik dengan artis maupun masyarakat biasa.  
Di kalangan artis issue permainan sex nampaknya sudah biasa. Apakah cuma pakaian minin, bikini, sedang mandi, berenang, goyang ngebor, goyangan seronok. Bahkan hubungan badan kerap kita dengar dan tonton di kalangan artis. Kita ingat Ariel, Luna, Cut Tari dll.
Sebenarnya masyarakat bawah pun akhir-akhir ini mulai “akrab” dengan dunia aurat itu. Tak jarang kita lihat di jalan-jalan umum wanita bercelana minim, berbaju sexy tanpa ada rasa risih dan sungkan. HP, laptop, computer juga kerap diselipi folder-folder sex, seronok dan mengundang birahi. Demikian juga tontonan di bioskop dimana unsur sex secara terbuka maupun tersembunyi/sublim disuguhkan kepada penonton berbagai kalangan tanpa memandang usia. Hasilnya: pernikahan dini, hamil di luar nikah, sex bebas dan aborsi meningkat tajam.
Ini adalah gerakan sitematis dan masiv agar manusia pada umumnya terjerumus pada kehidupan sex bebas tak bertanggung jawab seperti layaknya hewan. Padahal manusia adalah makhluq mulya yang harus tetap menjaga kemulyaannya itu. Jangan sampai turun derajatnya menjadi hewan bahkan lebih rendah dari hewan.